SERANG, LPMWISMA.com – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum telah melaksanakan musyawarah terkait pembentukan Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum (HIMAKUM) yang berlokasi di Auditorium Lt.6 Gedung A Universitas Serang Raya (UNSERA) pada Kamis (05/04). Beberapa perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMAKOM), Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HMAP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP turut hadir dalam musyawarah tersebut.
Musyawarah ini dilakukan untuk memberikan pencerahan serta kejelasan kepada mahasiswa prodi Ilmu Hukum mengenai prosedur pembentukan himpunan serta pembuatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atas intruksi dari Kaprodi Ilmu Hukum, Fuqoha, S.IP., MH., yang mana tujuannya adalah untuk mengkoreksi AD/ART dan mencari jalan terang jikalau ada hal rancu yang dirasa oleh peserta musyawarah dalam proses pembentukan himpunan.
Ada hal pro dan kontra dalam musyawarah yang dilakukan pada kamis sore ini terkait kedudukan HIMAKUM. Pasalnya, yang seharusnya HIMAKUM berkedudukan sebagai BEM Fakultas Hukum sendiri, sekarang ini masih di emban oleh FISIP. “Sekarang ini hukum masih menginduk ke FISIP, jadi kita masih dibawah naungan BEM FISIP dan dalam proses membentuk himpunan. Untuk beberapa tahun kedepan mungkin kita bisa menjadi BEM Fakultas Hukum dan tidak menginduk ke FISIP lagi.” Jelas Adhi Susila Bakti selaku pemimpin musyawarah.
Menurut Ari Rizky Juliawan yang merupakan salah satu peserta musyawarah, permasalahan terkait pembentukan HIMAKUM adalah rentang waktu dan terburu-buru. Karena pada dasarnya untuk membentuk himpunan dan BEM Fakultas memerlukan tahapan-tahapan yang tidak sebentar. “Pertama adalah penambahan knowledge tentang organisasi dan pengalaman dengan bergabung di BEM FISIP untuk tahun pertama. Setelah dirasa cukup, baru dibentuk himpunannya.” Pungkas Ari.
Dalam AD/ART sendiri memuat banyak hal terkait himpunan, diantaranya identitas himpunan, kedudukan himpunan, keanggotaan, konsep atribut, kesekretariatan, serta hak dan kewajiban anggota. Namun AD/ART tersebut akan direvisi berkenaan dengan musyawarah sore tadi.
Berkenaan dengan hasil musyawarah dan tindaklanjutnya, mahasiswa prodi Ilmu Hukum yang telah mengikuti Latihan Kepemimpinan (LK) akan merevisi AD/ART dan melakukan musyawarah internal terkait tindak lanjut dari musyawarah ini. “Jika dirasa perlunya masukan dari kaprodi Ilmu Hukum, maka kami akan koordinasi dengan beliau.” Tutup Adhi. (LPM Wisma/Nurmulia, Al, Fitri, Rama)
Editor: Wid